Beli Sabu di Simpang Koperasi, RA Diringkus Petugas di Areal Kebun PT Bridgestone Naga Raja

    Beli Sabu di Simpang Koperasi, RA Diringkus Petugas di Areal Kebun PT Bridgestone Naga Raja
    Keterangan Photo : Tersangka RA

    SIMALUNGUN - Tanaman karet milik PT Bridgestone menjadi saksi bisu, ketika seorang pemuda berkendara sepeda motor berada di tengah areal perkebunan itu. Pria dengan raut wajah penuh rasa sesal itu, harus pasrah dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

    Pasalnya, pemuda berusia 24 tahun ini warga di Huta Bandar Selamat, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, langsung diamankan setelah digeledah, petugas mendapati narkotika jenis sabu miliknya.

    Informasi dan data diperoleh, pemuda yang mengaku dirinya berinisial RA itu diamankan saat berada di Areal Blok, N-27, Sub.Div.G/I, PT Bridgestone Naga Raja, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten  Simalungun. Senin (27/02/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

    Dalam laporan tertulisnya, Kapolsek Serbalawan AKP Yunus Siregar, S.H., menjelaskan terkait penangkapan RA, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang dicurigai sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi.

    "Bantuan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang pria diduga sedang menggunakan sabu-sabu di dalam area PT Bridgestone, " sebutnya dalam pesan WAG, Rabu (01/03/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

    Lebih lanjut, AKP Yunus Siregar menyebutkan, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan personel Polsek Serbalawan berkoordinasi dengan Gamot (Kepala Lingkungan ; red) setempat, langsung menuju ke lokasi dimaksud dalam laporan masyarakat.

    "Terpantau seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di dekat sepeda motornya, " imbuhnya.

    Masih di lokasi, Kapolsek Serbalawan menyampaikan, pakaian dan tubuh RA digeledah dan barang bukti didapati petugas dari pakaian dalam dan hasil interogasi awal, RA mengaku beli dari seorang laki-laki di Simpang Koperasi, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

    'Penggeledahan di celana dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0, 42 gram kotor, " pungkasnya.

    Selanjutnya, RA menjalani proses penyidikan di Mako Polsek Serbelawan, kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya berikut barang bukti narkotika jenis sabu milik RA.

    Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku dan hasil interogasi, RA mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu mililnya.

    "Saat ini personel Satres Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan, " sebut AKP Adi dalam pesan WAG.

    Seterusnya, AKP Adi Haryono menegaskan, Satres Narkoba Polres Simalungun, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas, dan menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat.

    "Terima kasih atas bantuan informasi yang telah disampaikan dan tetap berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung dengan menginformasikannya langsung ke posko pengaduan masyarakat bernomor : 0811-6501-516, ” tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun.

    rel ; Humas Polres Simalungun

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Lokasi Judi Dadu di Desa Tiang Layar Berpindah...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    DWP Kabupaten Asahan Raih Juara I Pelaporan E-Reporting Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
    Bupati dan Forkopimda Kabupaten Asahan Ikuti Silaturahmi Forkopimda Provsu
    Bupati Asahan Talk Show "GENTING"

    Ikuti Kami