Kantor Pelayanan Kesehatan Hewan di Kecamatan Bandar Digembok, ASN Makan Gaji Buta

    Kantor Pelayanan Kesehatan Hewan di Kecamatan Bandar Digembok, ASN Makan Gaji Buta
    Keterangan Photo : Kantor Pelayanan Kesehatan Hewan di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Sejumlah masyarakat pemilik ternak mengungkapkan kekecewaan dan mendesak Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga bertindak tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara pada UPTD Kesehatan Hewan dituding tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya.

    Diketahui, Organisasi Perangkat Kerja yang membawahi Bidang Perternakan sejak tanggal 01 Maret 2023 yaitu, Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun dan informasi diperoleh dari nara sumber menyebutkan oknum ASN bermarga Sitorus bersama dua ASN selaku staf bertugas pada Unit Pos Kesehatan Hewan.

    Pasalnya, warga mengungkapkan keberadaan bangunan Pusat Kesehatan Hewan tidak berfungsi dan ASN yang bertugas tidak pernah hadir di Kantor Puskeswan, Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

    "Kami kesulitan mengatasi berbagai penyakit dialami ternak. Terlebih saat mewabah PMK baru-baru ini menyerang ternak lembu, petugas di Kantor Puskeswan itu tidak pernah muncul batang hidungnya, " ungkap pria berinisial M mengaku warga setempat.

    Selanjutnya, pria berkulit sawo matang ini menambahkan, tampak kondisi gedung sepi dan pintu tergembok, tak bertuan lantaran pegawainya tidak pernah masuk kantor yang tidak terawat, bahkan plang berlukiskan Pusat Kesehatan Hewan terlihat kupak kapik.

    “Bangunannya tampak tak terurus dan mirisnya lagi tak ada aktivitas. Mestinya pegawai disiplin dan sangat tak bermoral makan gaji buta, " kata M bernada sinis.

    Kemudian, warga bermarga Pasaribu mengatakan, kebijakan aturan absensi para ASN Pemerintah Kabupaten Simalungun dilakukan di Kantor Camat Bandar dan tufoksi Camat Bandar perihal monitoring, pengawasan dan pemberian sanksi dianggap lalai.

    "Oknum ASN bermarga Sitorus bersama dua ASN lainnya sebagai staf, menandatangani daftar hadirnya di Kantor Camat Bandar. Kami mendesak agar Bupati Simalungun bertindak tegas, " pungkasnya.

    Camat Bandar Sastro Tamba dimintai tanggapan terkait tudingan masyarakat terhadap ASN Puskeswan Kecamatan Bandar tidak pernah masuk kantor. Sementara, kebijakan yang berlaku soal Absensi kehadiran di bawah pengawasan Pemerintah Kecamatan Bandar.

    Namun, sangat disesalkan hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, Camat Bandar SastroTamba terkesan enggan menanggapi pesan percakapan selular menyampaikan konfirmasi soal oknum ASN dituding tidak disiplin.

    Sementara, Syakban Saragih yang menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun belum berhasil dimintai tanggapannya soal kinerja buruk oknum ASN bertugas di lingkup OPD yang dibawahinya, Bidang Peternakan.

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Perkara Apin BK di Ruko Warna - Warni, JPU...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    DWP Kabupaten Asahan Raih Juara I Pelaporan E-Reporting Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
    Bupati dan Forkopimda Kabupaten Asahan Ikuti Silaturahmi Forkopimda Provsu
    Bupati Asahan Talk Show "GENTING"

    Ikuti Kami