Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Wajibkan Warga Binaan Tandatangani Surat Pernyataan dan Konfirmasi Tak Ditanggapi

    Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Wajibkan Warga Binaan Tandatangani Surat Pernyataan dan Konfirmasi Tak Ditanggapi
    Photo Istimewa : Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

    SIMALUNGUN - Dikonfirmasi terkait kebijakan terhadap warga binaan untuk membuat pernyataan secara tertulis ditujukan agar menutup aib sama sekali tidak dianggapi oleh oknum pimpinan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

    Informasi dihimpun, sebelumnya awak media ini memperoleh informasi, pihak lapas memaksakan kehendak kepada setiap warga binaan yang akan bebas untuk membuat surat pernyataan, tidak akan mengungkapkan perihal lapas.

    A Sinaga salah seorang penggiat sosial masyarakat mempertanyakan, kepentingan pihak lapas perihal surat pernyataan warga binaan yang akan dibebaskan, saat ditemui di salah satu warkop, seputaran jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

    "Apa kegunaan surat pernyataan yang dibuat warga binaan itu sebelum keluar dari lapas ? Pertanyaan ini wajar dan normatif, sepatutnya pihak lapas menyampaikan penjelasan, " kata Wakil Sekretaris LSM-PAB Kabupaten Simalungun.

    Lebih lanjut, A Sinaga selaku pemerhati sosial masyarakat mengutarakan, akan lebih terhormat bila pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar lebih terbuka, kooperatif dan komunikatif terhadap stake holdernya, terlebih kepada mitra kerja perihal penyampaian informasi publik.

    "Apabila ada penyampaian konfirmasi dari awak media, tentu akan lebih bermartabat bila oknum pimpinan lembaga pengayoman itu menanggapinya secara normatif, " ucap A Sinaga.

    Lebih lanjut, A Sinaga menerangkan, informasi yang diperoleh dari salah satu media online terkait penyampaian oknum pimpinan lapas itu, bukannya menyelesaikan suatu permasalahan seperti konfirmasi yang disampaikan awak media.

    "Lucu-lucu oknum pimpinan lapas itu, koar-koar melalui media online  menyikapi penyampaian konfirmasi jurnalis, " tutup A Sinaga.

    Terpisah, Plt. Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M Taviv dimintai tanggapannya melalui Ka. KPLP Raymond Andika Girsang dikonfirmasi terkait informasi setiap warga binaan membuat surat pernyataan.

    Selanjutnya, informasi warga binaan sebelum dibebaskan membuat dan menandatangani surat pernyataan, tidak akan mengungkapkan hal buruk tentang lapas kepada publik, hingga rilis berita ini dilansir tidak ditanggapi. (amry pasaribu)

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Peserta Lake Toba Bike Adventure,...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    DWP Kabupaten Asahan Raih Juara I Pelaporan E-Reporting Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
    Bupati dan Forkopimda Kabupaten Asahan Ikuti Silaturahmi Forkopimda Provsu
    Bupati Asahan Talk Show "GENTING"

    Ikuti Kami